2 tahun yang lalu / Hasil Akreditasi untuk Prodi S.1 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Mendapat Predikat BAIK SEKALI atau Akreditasi B
2 tahun yang lalu / Pelaksanaan Asesment Lapangan Akreditasi Prodi S.1. PGMI via Daring Zoom Meeting 3-4 Juni 2022
4 tahun yang lalu / SELAMAT DATANG DI STAI AL-HIKMAH TANJUNG BALAI
Anda ada di : Home / Berita / Sosialisasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Mahasiswa/i STAI Al-Hikmah Tanjungbalai
28
Mar 2019
Sosialisasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Mahasiswa/i STAI Al-Hikmah Tanjungbalai
Diterbitkan : Thursday, 28 Mar 2019 - Kategori : Berita / published
0
BAGIKAN
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kampus STAI Al-Hikmah Tanjungbalai bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai menggelar kegiatan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa/i dari berbagai prodi. Acara ini dibuka oleh ketua STAI Al-Hikmah Tanjungbalai Bapak Boyke Azwar, M.PdI. Dalam sambutannya, Bapak Boyke Azwar, M.PdI mengajak mahasiswa untuk menjauhi segala jenis narkotika dan obat-obatan terlarang karena akan merusak masa depan. Mahasiswa adalah intelektual muda yang dapat menjadi problem solved dari permasalahan bangsa harus dapat berpikir jernih. Tentunya kemampuan berpikir yang matang tidak akan pernah tercapai apabila kita mengkonsumsi narkoba. Dalam Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di STAI Al-Hikmah Tanjungbalai, mahasiswa/i tidak semata diberikan materi mengenai jenis karakteristik narkoba. Secara interaktif, mahasiswa/i akan diajarkan menemukenali lingkungan dan solusi pemecahan atas bahaya narkoba. Pemecahan solusi atas penyalahgunaan narkoba dari kalangan mahasiswa/i sendiri sangat penting. Ini strategi bersama agar masalah narkoba tidak menjadi momok menakutkan, tapi menjadi perhatian bersama agar diselesaikan Untuk mengantisipasi penyalahgunaan Narkoba masyarakat harus sama-sama menjaga dan memberantasi penyalahgunaan narkoba. “Lebih baik kita mencegah daripada mengobati supaya tidak boleh ada korban penyalahgunaan narkoba”